07 January 2014

Kawan, Apa itu BPJS ?


Adit dipangku mamanya saat hari kelahiran adiknya
Sebenarnya apa sih BPJS itu ? Jujur, saya masih bingung mengenai sistem atau program yang dibuat pemerintah tentang jaminan kesehatan. Baru – baru ini tepatnya diawal tahun beredar kabar tentang program baru tentang kesehatan. Sebagai orang yang malas menelusuri tentang jaminan kesehatan, saya hanya bisa menangkap beberapa klu dari program baru ini. Saya hanya dapat menangkap beberapa kalimat, antaranya; Jamsostek, Askes, JKN, dan SJSN.

Padahal, program kesehatan yang ada di Bali, seperti JKBM ( Jaminan Kesehatan Bali Mandara ) belum total saya ketahui secara teknis. Maklum, selama ini saya paling jarang mengalami sakit. Semoga seterusnya demikian, keadaan sehat walafiat. Selama ini palingan hanya sekedar sakit kepala, meriang atau panas dalam dalam tempo beberapa hari. Selain itu dilanda batuk atau pilek akibat perubahan cuaca. Semua itu, hanya cukup ditangani sendiri atau disuntik lewat mantri. Mantri yang sering saya tuju, Pak Semadi, mantri satu – satunya di kampung.

Dengan adanya program baru ini, saya berusaha manambah pengetahuan dalam hal program kesehatan yang baru. Sejauh ini saya belum ada langkah kemana-mana untuk mencari sumber informasi tentang BPJS. Berharap secepatnya dapat mengetahui tentang program ini, dengan secepatnya mengetahui tentunya bisa mendaftar sejak dini buat jaga-jaga disaat dilanda sakit yang serius.

Nah, berhubung jaman teknologi yang kian canggih, beruntung ada yang berbaik hati mengirimkan lewat pesan broadcast. Saya terima berupa penjelasan secara sekilas tentang apa itu BPJS. Walaupun hanya permukaannya, tetap bersyukur sudah bisa mengobatai kegalauan saya tentang apa itu BPJS.

Berikut adalah isi pesan tersebut tentang BPJS yang saya terima lewat perangkat ponsel atau Blackberry. Tulisan ini sudah saya edit dari aslinya yang sebelumnya berbentuk pesan broadcast, monggo disimak :

Terhitung mulai 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia.
Tahap I, peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota TNI/Polri & pensiunannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
 

"Bagi yg belum terdaftar, kunjungi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (sebelumnya bernama kantor PT ASKES) terdekat mulai 2 Januari 2014”
Setiap penduduk wajib untuk menjadi peserta JKN.


Yang perlu disiapkan:


(1) Fotokopi KTP & KK,
(2) Pasfoto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.

(3) Kartu Keluarga
 

Setelah itu, bayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan, yakni iuran per bulan masing-masing; Rp 25.500 untuk mendapatkan layanan kelas 3. Rp 42.500 untuk layanan kelas 2 dan Rp 59.000 untuk kelas 1. Bila ingin dirawat di VVIP atau VIP juga bisa. Tinggal bayar biaya 'cost-sharing' sisanya pada saat perawatan sakit.

Dengan membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip kegotong royongan.
Peserta yang mampu dapat membantu yg tidak mampu, peserta yang berisiko rendah dapat membantu peserta yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat dapat membantu yang sakit.
Info lebih lanjut  hubungi: Halo Askes (BPJS) 500400, Halo Kemkes 500567, web.jkn.depkes.go.id atau ke e-mail : kontak@depkes.go.id. Sehat Negeriku...


Enggak susah kan ?

No comments:

Post a Comment